
malut.kpu.Ternate-Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Pemilu tahun 2024, dalam masa Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui partai politik (parpol) telah tuntas dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut , 6 sampai 11 Agustu 2023. Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, bersama anggota KPU Malut, Buchari Mahmud, Mohtar Alting, Reni SA. Banjar dan Safrina Rahma Kamaruddin, memulai tahapan ini sejak Minggu, 6 Agustus yang lalu dan merampungkannya sesuai jadwal tahapan, Ju'mat 11 Agustus 2923. Proses penyerahan dokumen perbaikan ini selalu melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Malut. Kegiatan tahapan selama 1 Minggu ini dipusatkan di kantor sekretariat KPU Malut, di Jalan Anggrek, kawasan Kotabaru, Kota Ternate. Sesuai keputusan rapat pleno verifikasi administrasi (vermin) pada Minggu 6 Agustus 2023, ada 11 partai politik yang tidak memenuhi syarat berkas pengajuan. Untuk Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Masa Pencermatan DCS sebanyak 14 parpol yang mengajukan perbaikan, pindah partai, dan dapil. Adapun 14 parpol tersebut antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik INdonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indoneaia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Kini, KPU Malut sementara melaksanakan tahapan vermin dokumen Persyaratan Bakal Calon pasca pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sejak Sabtu 12 Agustus. Tahapan ini akan berakhir pada Ahad, 15 Agustus 2023 yang akan datang. (ZD)