Menindaklanjuti ketentuan pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya, maka, KPU Provinsi Maluku Utara mengumumkan Nama Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 SELENGKAPNYA KLIK DISINI