PENGUMUMAN NAMA TIM KAMPANYE CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NO. URUT 1 PROVINSI MALUKU UTARA
Menindaklanjuti ketentuan pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya, maka, KPU Provinsi Maluku Utara mengumumkan Nama Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 SELENGKAPNYA KLIK DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 29 kali