
TINDAKLANJUT PUTUSAN MK, KPU MALUT GELAR RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER BAHAS PERSIAPAN PSU DI KAB. PULAU TALIABU
malut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder, membahas persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024.
Rapat koordinasi digelar di kantor KPU Malut, Jumat (7/3/2025), dalam rangka menindaklanjuti putusan MK No. 267 PHPU.BUP-XXX/2025, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024. Selain itu, rakor ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan KPU Pulau Taliabu pada tanggal 5 April, tahun 2025 mendatang.
Rakor yang berlangsung, dipimpin ketua KPU Malut, Mohtar Alting, hadir juga ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut, Reni SA. Banjar, ketua divisi Data dan Informasi, Iwan S. Seber, serta Sekretaris, Kautsar Agus Hutari. Stakeholder yang hadir diantaranya, Bawaslu Malut, Kesbangpol Malut, Polda, Korem, dan BIN daerah Malut.
Terdapat 9 (sembilan) TPS yang akan dilaksanakn PSU di Pulau Taliabu, yakni, TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut; TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara; TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede; TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede; TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan; dan TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan. (IH/Mr.B)