Berita Terkini

Tahapan Vermin Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Malut

malut.kpu.go.id-Ternate. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) telah menerima berkas pengajuan dari bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, dalam tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah selesai dilaksanakan selama dua pekan, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2024. Selanjutnya seluruh dokumen balon yang diajukan oleh Partai Politi (parpol) akan diteliti dan diperiksa keabsahannya pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang dimulai sejak 15 Mei dan akan berakhir pada 23 Juni mendatang.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Buchari Mahmud, mengatakan, KPU Malut telah menerima seluruh dokumen pengajuan balon anggota DPRD provinsi dari 18 parpol peserta pemilu. 

Seperti diketahui jumlah kursi di DPRD provinsi Malut pada pemilu 2024 mendatang berjumlah 45 kursi dengan lima daerah pemilihan (5 dapil), untuk jumlah kursi didapil Maluku Utara 1 (Kota Ternate dan Kab. Halmahera Barat) 12 kursi, Maluku Utara 2 (Kab. Halmahera Utara dan Kab Pulau Morotai) 9 Kursi, Dapil Maluku Utara 3 (Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur) 8 kursi, Dapil Maluku Utara 4 (Halmahera Selatan) 9 Kursi, dan dapil Maluku Utara 5 (Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu) 7 Kursi.(ZD)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,333 kali