
KPU RI Gelar Sosialisasi SKP
KPU RI Gelar Sosialisasi SKP
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Periode I (Januari-Juni) Tahun 2021 harus segera diselesaikan. Begitu bunyi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bernomor 8 Tahun 2021.
Berdasarkan hal tersebut, KPU RI lantas memprakarsai tatap muka dengan seluruh jajaran KPU dibawahnya, termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Semua Sekretariat KPU maupun KIP, mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota, hadir dalam rapat virtual melalui aplikasi meeting zoom, Jum'at (30/7).
Rapat daring ini dimulai sejak pukul 08.00 Bagian Barat Waktu Indonesia (BTWI). Kegiatan ini tak lain adalah sosialisasi tentang pelaksanaan tata cara penyusunan SKP Periode I Tahun 2021 di lingkungan sekretariat KPU provinsi dan KIP Aceh, serta Sekretariat KPU maupun KIP kabupaten dan kota di nusantara.
Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021, tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Termasuk pula Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 3 tahun 2021, tentang Penyusunan SKP.
Dalam rapat melalui video conference itu, seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Maluku Utara (Malut), tampak hadir. Begitu pula dengan KPU kabupaten dan kota yang ada di Malut. (ZD)