
KPU Malut Serius Bersihkan Data Pemilih
KPU Malut Serius Bersihkan Data Pemilih
malut.kpu.go.id --Ternate, KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) tindak lanjut hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Malut yang digelar secara virtual di Kantor KPU Malut Jln Anggrek No 9 Kelurahan Kota Baru Ternate, Jumat (17/6).
Raker yang dibuka Ketua KPU Malut Pudja Sutamat, diikuti anggota, Reni S.A. Banjar, Buchari Mahmud, Safrina Kamaruddin adalah sebagai tindak lanjut dari perintah KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2022, tertanggal 13 Juni Tahun 2022, tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam sambutannya secara terpisah Pudja menyampaikan bahwa dalam hal pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam melaksanakan Pemutakhiran DPB. Pudja juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini bisa menghasilkan poin-poin penting sehingga dalam melaksanakan tindak lanjut sebagaimana yang termuat dalam surat edaran KPU RI tersebut dapat berjalan secara maksimal.
Setelah dibuka oleh Ketua KPU Malut, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan pemaparan materi yang disampaikan oleh Reni S. A. Banjar selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, dan sebagai pemandu Safrina R. Kamaruddin, Anggota KPU Malut.
Dalam pemaparannya Reni menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami oleh KPU Kabutapen/Kota sebagaiman dalam surat edaran yang telah disampaikan, di antaranya adalah dalam hal pencermatan terhadap data anomali dan data tidak padan, dimutakhirkan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan validasi dengan memperhatikan dokumen kependudukan, “Seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH)” ujar Reni. “Saya berharap dalam menindaklanjuti surat edaran ini, KPU Kabupaten/Kota terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Malut dalam hal data ganda antar-Kabupaten/Kota,” lanjut Reni.
Dalam kesempatan yang lain, hadir pula narasumber dari KPU RI, David Soma, Admin SIDALIH KPU RI. David menyampaikan bahwa sesuai surat edaran Nomor 17 Tahun 2022, terdapat beberapa data yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Data-data dimaksud adalah, data tidak padan, data fanda, data meninggal dan data anomali. Sedangkan data padan, saat KPU RI belum menurunkan ke Kabupaten/Kota, hal ini dikarenakan jumlah data padan mencapai kurang lebih 170 jutaan. Sehingga untuk proses pemindahan data padan ke data base dan menyampaikan ke KPU Kabupaten/Kota tentu membutuhkan waktu cukup. Saat ini data padan sementara diproses dan dimasukan ke dalam data base.
Sedangkan untuk data tidak padan, David berharap, KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu menyandingkan data tersebut dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu Tahun 2019 atau DP4 pada Pemilihan serentak tahun 2020.
Di akhir kegiatan, Reni berharap kepada KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pencermtan data-data tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/FM/ZD/ed).