
KPU Malut Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
malut.kpu.go.id -Ternate ,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), Pudja Sutamat, bersama anggota KPU Malut, Buchari Mahmud, Mohtar Alting, Reni SA Banjar, dan Safrina Rahma Kamaruddin, melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Malut, Selasa (17/01).
Kegiatan ini dilakukan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bernomor 80/PUU-XX/2022, tentang perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), serta surat dari KPU RI bernomor 51/PL.01-SD/05/2023, perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
Acara yang dilaksanakan di Muara Hotel, di kawasan Jalan Merdeka, ini, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh stakeholder di Malut. Kegiatan yang dibuka Ketua KPU, Pudja Sutamat, ini, dihadiri pula Sekretaris KPU Malut, Efendi Latuconsina, beserta sejumlah stafnya.
Dalam sambutannya saat membuka agenda ini ketua KPU Malut Pudja Sutamat berharap semua elemen yang hadir pada kegiatan ini bisa, memberikan masukan dan mempresentasikan uji publik ini agar bisa melahirkan catatan-catatan penting terkait penataan dapil. (ZD)