
KPU Malut Laksanakan Vermin Dokumen Perbaikan Balon Legislatif 18 Parpol
malut.kpu.Ternate- Penerimaan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) dari partai politik (parpol) telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut sejak Minggu 9 Juli lalu.
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, bersama anggota KPU Malut, Buchari Mahmud, Mohtar Alting, Reni SA. Banjar dan Safrina Rahma Kamaruddin, serta Sekretaris KPU Malut, Efendi Latuconsina, menerima pengajuan dokumen perbaikan ini dimulai sejak Senin, 26 Juni sampai Minggu, 9 Juli 2023.
Proses penyerahan dokumen perbaikan ini diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut. Kegiatan tahapan selama 14 hari ini dipusatkan di kantor sekretariat KPU Malut, di Jalan Anggrek, kawasan Kotabaru, Kota Ternate.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) sebelumnya terdapat berkas dokumen yang diajukan oleh 18 parpol pada saat pendaftaran lalu masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Adapun 18 parpol tersebut antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indoneaia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
KPU Malut sesuai jadwal tahapan saat ini sedang melaksanakan vermin terhadap dokumen perbaikan tersebut sejak Senin (10/6) kemarin. Tahapan ini akan berakhir pada Minggu, 6 Agustus yang akan datang. (ZD)