
KPU MALUT GELAR RAKOR PERSIAPAN VERIFIKASI PARPOL PESERTA PEMILU
KPU MALUT GELAR RAKOR PERSIAPAN VERIFIKASI PARPOL PESERTA PEMILU
Ternate, malut.kpu.go.id -- Jelang tahapan pemilu 2024 KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, secara vitual, Rabu (22/6).
Rakor yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Malut ini dipimpin Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat didampingi Anggota Buchari Mahmud, Mohtar Alting, Reni S.A. Banjar, Safrina R Kamaruddin, dan Sekretaris KPU Malut, Mukmin Buamona serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Samsul Bachri Assagaf.
Dalam sambutan awal, Pudja menyampaikan, sehubungan dengan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024, maka perlu adanya persiapan yang harus dilakukan oleh KPU baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, menjelang tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota harus benar-benar siap, apalagi pada tanggal 24 Juni 2022 nanti aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) akan dibuka aksesnya untuk Partai Politik untuk menginput data dan dokumen dari partai politik itu sendiri.
Pudja juga berharap dalam tahapan verifikasi administrasi, nanti KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pencermatan terkait dokumen partai politik harus secara detil sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Buchari Mahmud berkesempatan memaparkan kepada seluruh peserta rakor terkait isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Simulasi fungsi Aplikasi SIPOL.
Di akhir materi, Buchari menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar secepatnya melakukan rapat koordinasi bersama Partik Politik guna memastikan seluruh operator partai politik disetiap tingkatan sudah terdaftar di KPU RI. (ZD/FM/ed)