
KPU Malut Gelar Rakor PAW DPRD
Rapat koordinasi (rakor) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (30/9).
Rakor ini dilakukan untuk menindak lanjuti hasil rapat koordinasi PAW dengan KPU RI pekan lalu sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dalam proses PAW.
Para peserta terdiri dari Sekretaris KPU; Ketua Divisi Teknis KPU; Kasubag Teknis dan Hupmas; serta para operator Simpaw KPU.
Rakor secara daring melalui aplikasi meeting zoom ini dipandu oleh Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas KPU Malut. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat bersama Anggota KPU MAlut lainnya Buchari Mahmud, Reni SA Banjar, dan Safrina R Kamaruddin. Sekretaris KPU Malut Mukmin Buamona turut pula mendampingi para komisioner.
Dalam sambutannya, Pudja berharap dengan adanya rakor ini, KPU Kabupaten/Kota dapat mengetahui dan mengikuti perkembangan proses PAW anggota DPRD terkait undang-undang dan peraturan yang terbaru.
Materi rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Buchari Mahmud dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta rakor.
Rakor diakhiri dengan penyampaian permasalahan terkait aplikasi Simpaw oleh Kasubag Teknis dan Hupmas Fadli Muhamad.