Berita Terkini

KPU GELAR RAKOR VERMIN PERBAIKAN DAN FAKTUAL PARTAI POLITIK

Jelang verifikasi  Administrasi perbaikan dan verifikasi faktual partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pesiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaiakan dan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, bersama KPU Kabupaten dan Kota, di Ballroom Hotel Muara, di kawasan Jalan Merdeka, Kota Ternate. Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, didampingi rekannya Buchari Mahmud, dan Mohtar Alting, membuka rakor yang dilaksanakan pada Senin (26/9) itu.

Seluruh Ketua KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Malut, beserta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hadir sebagai peserta dalam rakor itu.

Turut hadir Pelaksana  harian Sekretaris KPU Malut, Djana Cahya Purwadi, dan Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Samsul Bachri Assagaf.

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, sebelumnya meminta para peserta rakor untuk mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini dilakukan hanya untuk mempermudah dan mempersingkat kegiatan. 

Menurut Pudja Sutamat, tujuan rakor ini yakni untuk memberikan pemahaman  tentang mekanisme verifikasi administrasi parpol (verpol) secara utuh. Selain itu, lanjut dia, rakor tersebut juga dilakukan semata-mata untuk menyamakan persepsi terkait PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Intinya adalah penyamaan persepsi secara sistem, norma maupun pedoman teknis terkait tata cara verifikasi adminstrasi dan faktual. Selain itu, mengidentifikasi permasalahan hukum,  yakni menyelesaikan masalah-masalah hukum terkait teknis verpol," ungkap Pudja Sutamat. (ZD)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,248 kali