
Kejati Maluku Utara Sosialisasikan Kewenangan Kejati dalam Perselisihan Hasil Pemilu.
malut.kpu.go.id-Ternate. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melaksanakan sosialisasi tentang kewenangan Kejati dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, di kawasan Jalan Anggrek, Kota Ternate, Kamis (9/3).
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, didampingi anggota KPU Malut, Mohtar Alting, Reni SA Banjar, dan Safrina Rahma Kamaruddin, mengikuti kegiatan sosialisasi ini bersama seluruh jajaran pejabat Esolon III dan IV Sekretariat KPU Malut.
Materi sosialisasi ini dipaparkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut, Frenkie Son, SH, MH. Sejumlah pejabat dan staf dari Kejati Malut turut hadir dalam kegiatan tersebut. Rangkaian acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif.(ZD)