Berita Terkini

DPB Mei Terkoreksi 717

DPB Mei Terkoreksi 717 Pemilih

malut.kpu.go.id—Ternate, KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2022, Rabu (8/6) secara virtual.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, didampingi seluruh anggota, Reni S.A. Banjar, Buchari Mahmud, Mohtar Alting dan Safrina R. Kamaruddin serta Sekretaris KPU Malut, Mukmin Buamona serta dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Dalam sambutannya, Pudja menyampaikan bahwa menjelang semester satu tahun 2022 tentu harus menyiapkan berbagai hal, salah satunya adalah menyiapkan perkembangan terbaru dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selain itu Pudja berharap kepada KPU Kabupaten/Kota saat ini sudah benar-benar siap dalam menghadapi Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024, mengingat pada pekan kemarin seluruh ASN KPU se-Malut telah mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU RI.

Di kesempatan yang sama, Reni S.A. Banjar, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi berkesempatan memandu mengawali jalannya Rapat Pleno. Reni kemudian mempersilakan Ketua KPU Malut untuk memimpin jalannya rapat pleno dan membacakan serta menyampaikan hasil PDPB yang telah diplenokan dimasing-masing Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkap oleh KPU Provinsi, tercatat  Pemilih baru yang terdiri dari pemilih pindah masuk sebanyak 197 orang, pemilih pemula sebanyak 87 orang, sedangkan  yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.001 orang, dengan keterangan pemilih meninggal sebanyak 114 orang, pemilih pindah keluar sebanyak 171 orang,  pemilih ganda sebanyak 2 orang, TNI 1 orang, Polri 101 orang, dan status B atau belum memiliki KTP Elektronik/Suket sebanyak 612 orang.

Dan hasil Rekapitulasi PDPB di tingkat Provinsi Maluku Utara adalah, 754.089 pemilih dengan rincian Laki-laki sebanyak 378.467 pemilih dan perempuan sebanyak 375.622 pemilih yang tersebar di 10 KPU Kabupaten Kota, 118 Kecamatan dan 1.181 Desa/Kelurahan se- Malut.

Di sela-sela Rapat pleno, Reni menyampaikan bahwa khusus untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat atau dengan kategori status B, agar KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi kembali dengan Dinas Dukcapil dan selanjutnya ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya KPU Malut telah menyampaikan hasil rekapitulasi DPB tersebut ke KPU RI. (*/ZD/FM/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,404 kali