DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN MALUT MENCAPAI 673.792
KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei tahun 2021 untuk 9 (sembilan) Kabupaten/kota. kegiatan yang berlangsung pada hari kamis (10/6) di Sanfirna Golden Hotel ini untuk menindaklanjuti surat KPU Republik Indonesia bernomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 perihal perubahan Surat KPU Republik Indonesia bernomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021.
Kegiatan ini menghasilkan 2 poin penting diantaranya:
1. Rekapitulasi jumlah pemilih Berkelanjutan periode Mei 2021 tingkat Provinsi Maluku Utara adalah sebanyak 673.792 yang tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota .
2. Rekapitulasi jumlah potensi pemilih baru sebanyak 595 pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 940 pemilih.
Rakor ini menghadirkan peserta dari Forkopimda,ketua divisi program data, Kasubag dan operator Sidalih di 10 (sepuluh) KPU Kabupaten dan kota.
Rakor ini buka oleh Ketua KPU Malut Pudja Sutamat. "pentingnya DPB untuk persiapan pemilu 2024. Terkait daftar pemilih tambahan (Dptb) untuk pemilu 2024,harus nol persen ", ujar Pudja Sutamat, di sela-sela pembukaan rakor.
Pudja berharap Pemilu 2024 bisa melahirkan data pemilih yang berkualitas dengan cara yang inovatif dan kreatif. " menghindari jangan sampai ada data yang seharusnya masuk dalam DPT namun tercecer akan dipermasalahkan oleh para peserta pemilu, " jelas pudja .
Setidaknya kegiatan rekapitulasi DPB yang digelar KPU Malut, menghasilkan sejumlah catatan penting (ZD)