Gala demokrasi serentak 2020 rampung sudah. Itu setelah perselisihan hasil perolehan suara diselesaikan pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, keputusan MK atas segala perselisihan antara calon kepala daerah dan wakilnya versus Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah mengikat dan tidak bisa diganggu-gugat.
Akan tetapi, belum semua perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) telah diselesaikan MK. Sejauh ini, boleh dibilang sudah mencapai titik akhir. Karena, tersisa beberapa daerah di nusantara saja yang tinggal menunggu MK mengetok palu sidang putusan.
Untuk Provinsi Maluku Utara (Malut), misalnya. Dari delapan daerah kontestan peserta pilkada serentak 2020 di sana, tinggal dua saja yang masih menanti sidang keputusan pada Selasa, 2 Maret 2021 mendatang. Enam lainnya telah mengantongi hasil putusan akhir.
Enam daerah tersebut, masing-masing: Kabupaten Halmahera Barat (Halbar); Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel); Kabupaten Halmahera Timur (Haltim); Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul); Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab); dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Sementara dua yang masih menunggu yakni, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kota Ternate.
Enam wilayah di Malut yang telah disidangkan kasus perselisihan sengketa pilkada itu, semuanya dimenangkan oleh pihak termohon (KPU-Red). Dan, seluruhnya telah melalui proses pleno penetapan oleh masing-masing KPU di daerah setempat, yang disaksikan KPU Malut.
Dari enam daerah ini, empat diantaranya tengah mempersiapkan acara pelantikan kepala daerah terpilih. Itu menyusul masa jabatan kepala daerah di empat wilayah pemerintahan itu telah berakhir. Empat daerah dimaksud yaitu Kabupaten Halbar, Kabupaten Haltim, Kabupaten Pultab, dan Kota Tikep.
Dua lainnya masih menunggu akhir masa jabatan kepala daerahnya. Jabatan Kepala Daerah dan wakilnya di Kabupaten Halsel berakhir pada 23 Mei 2021. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Kepsul yang menjabat saat ini, mengakhiri masa jabatannya pada 16 Juni 2021 nanti.
Untuk Provinsi Malut, kini, hanya tersisa dua kontestan peserta pilkada serentak tahun 2020 yang menunggu keputusan MK. Masih panjang ataukah berakhirnya sengketa pilkada Kabupaten Halut dan Kota Ternate, ditentukan pada sidang putusan di MK pada 2 Maret mendatang. (Hupmas-Zd)